Arosuka - Bapenda - Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) merupakan surat yang oleh Wajib Pajak melaporkan perhitungan /pembayaran pajak, objek pajak/harta dan kewajiban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pajak Non PBB-P2 dan BPHTB, Zulman Hendra, S.Sos, ME, saat sosialisasi SPTPD Online atas Pajak Restoran/ Rumah Makan, beberapa Rumah Makan, Gunung Talang, beberapa waktu lalu.
Zulman menambahkan, SPTPD Pajak Restoran memuat Objek Pajaknya Pelayanan restoran yang berbayar yang meliputi pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli.
Sedangkan Subjek Pajak merupakan Orang Pribadi atau Badan atau konsumen restoran yang melakukan pembayaran atau membeli makanan dan minuman dari Restoran, tambahnya.
Pajak restoran sudah termasuk di dalam harga makanan dan minuman yang Anda bayarkan, jelasnya.
Ia menambahkan, Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan sebagai Pemilik atau Pengusaha Restoran.
Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, jelas Kabid.
Tarif pajak yang berlaku adalah 5% dan 10 % dari dasar pengenaan pajak yang ditetapkan pada peraturan daerah, pungkas Kabid. *******