Berita Umum

TAPD Dan Tugasnya Di Pemerintah Daerah

Admin
TAPD Dan Tugasnya Di Pemerintah Daerah

Disusun Oleh : Bapenda Kabupaten Solok


Dalam dunia pemerintahan daerah, ada banyak istilah yang mungkin terdengar formal dan teknis. Salah satunya adalah TAPD. Istilah ini sering muncul saat pembahasan anggaran, terutama ketika membicarakan proses penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Namun, banyak orang yang masih belum memahami arti dan perannya.


TAPD adalah singkatan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Tim ini dibentuk oleh kepala daerah dan memiliki peran penting dalam merencanakan serta menyusun anggaran daerah agar sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tim anggaran pemerintah daerah dipimpin oleh sekretaris daerah beranggotakan sebagai berikut:

  1. Pejabat perencana daerah.
  2. Pejabat pengelola keuangan daaerah.
  3. Pejabat lainnya yang sesuai dengan kebutuhan.

Tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah

Tugas tim anggaran pemerintah daerah adalah sebagai berikut:


  1. Membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
  2. Menyusun dan membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan  perubahan kijakan umum anggaran.
  3. Menyusun dan membahas rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan rencana perubahan prioritas dan plafon anggaran smentara.
  4. Melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) satuan kerja perangkat daeah.
  5. Membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD), rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan rancangan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  6. Membahas hasil evaluasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  7. Melakukan verifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) satuan kerja perangkat daerah dan rancangan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD).
  8. Menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
  9. Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, tim anggaran pemerintah daerah dapat melibatkan instansi sesuai dengan kebutuhannya. ****

#Pemerintahan