Berita Umum

Syifa, Tujuan Rekon Restribusi Rumah Dinas

Admin
Syifa, Tujuan Rekon Restribusi Rumah Dinas
Badan Pendapatan Daerah - Rekonsiliasi (rekon) retribusi rumah dinas bertujuan untuk memastikan akurasi data pemakaian aset kekayaan daerah antara instansi pengelola (pengguna rumah dinas) dengan bendahara penerimaan/BPKAD, yang berdampak langsung padaoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan oleh Bendahara Penerimaan PAD, Syifa muzdalifah, A.Md, waktu rekon di Puskesmas Kecamatan X Singkarak, Selasa, 20 Januari 2026.
Syifa menerangkan, tujuan utama rekon retribusi rumah dinas bagi PAD memastikan Akurasi dan Validitas Data atau mencocokkan data Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau bukti sewa dengan realisasi pembayaran yang masuk ke kas daerah. 
b50f7ac9-db34-4598-81a6-d6aa3c93b79d.jfif
Selanjutnya menghindari Kebocoran Pendapatan Daerah atau potensi retribusi yang tidak terbayar atau penunggak retribusi (penyewa rumah dinas) dapat dideteksi lebih dini, sehingga kebocoran PAD dapat dihindari.
Kemudian tambahnya, Meningkatkan Kepatuhan dan Tertib Administrasi atau mendorong kepatuhan wajib retribusi (penghuni rumah dinas) dalam membayar sewa tepat waktu, serta memastikan pengelolaan aset (rumah dinas) tercatat secara tertib, transparan, dan akuntabel
Syifa menambahkan, Optimalisasi Penerimaan PAD, Mempermudah Penginputan ke Aplikasi SIPD  dan Penyesuaian dengan Nilai Kekayaan Daerah sehingga penerimaan PAD mencerminkan nilai wajar. 
Secara ringkas, rekon retribusi rumah dinas bertujuan memastikan "Data Cocok, Setoran Tepat, PAD Meningkat", pungkas Syifa. ****
#Rekon