Arosuka, Bapenda - Rekonsiliasi (rekon) retribusi adalah proses verifikasi dan validasi data realisasi penerimaan retribusi antara OPD penghasil dengan Badan Pendapatan Daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Bendahara PAD, Syifa Musdalifah, saat rekon di Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Rabu, 11 Februari 2026.
Syifa menambahkan, rekon bertujuan memastikan keakuratan data, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Poin penting terkait rekonsiliasi retribusi, tukuk Syifa, validasi data retribusi (SKRD/STS), meminimalisir selisih penerimaan, dan dasar pelaporan keuangan daerah.
Selanjutnya, surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Tanda Setoran (STS), dan laporan realisasi penerimaan.
Rekon restribusi dilakukan sekali dalam satu bulan, ujar sifa.
Kegiatan rekon krusial untuk memastikan bahwa seluruh pungutan jasa atau izin dari pemerintah daerah telah tercatat dan disetor dengan benar, pungkasnya. *******