Disusun Oleh : Dafrizal
Jasa umum merupakan jasa yang disediakan atau di berikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan masyarakat umum. Bentuk jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintahan Daerah kepada masyarakat umum diwujudkan dalam jasa pelayanan.
Dengan demikian, Retribusi Jasa Umum adalah retribusi yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah.
Dalam menetapkan jenis retribusi ke dalam kelompok retribusi jasa umum, kriteria yang dapat digunakan adalah :
- jasa tersebut termasuk dalam kelompok urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam pelaksanaan asa desantralisasi,
- jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi
- jasa tersebut, dianggap layak jika hanya disediakan kepada badan atau orang pribadi yang membayar retribusi
- retribusi untuk pelayanan pemerintahan daerah itu tidak bertentangan dengan kebijakan nasional
- retribusi tersebut dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta dapat merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial
- pelayanan yang bersangkutan dapat disediakan secara baik dengan kualitas pelayanan yang memadai
- Retribusi Jasa Umum
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Kebersihan
- Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
- Retribusi Pelayanan Pasar
2. Objek Retribusi Jasa Umum
Objeknya adalah jasa umum, antara lain pelayanan kesehatan dan pelayanan persamapahan dengan pengecualian urusan umum pemerintahan. Berikut uraian dari bentuk-bentuk objek retribusi jasa pelayanan umum:
Pelayanan kesahatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, balai pengobatan dan rumah sakit umum daerah, tidak termasuk pelayanan pendaftaran
Pelayanan kebersihan dan persampahan meliputi pengambilan, pengankutan dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahana sampah rumah tangga, sampah industri dan sampah perdagangan; tidak termasuk pelayanan kebersihan jasa umum, taman dan ruangan tempat umum
Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyedian parkir di tepi jalan umum yang di tentukan oleh pemerintah daerah
Pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa pelataran los yang dikelola oleh pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh perusahaan daerah pasar.
Subjek Retribusi Jasa Umum
- Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa ini
Tarif Retribusi Jasa Umum
- Pada dasarnya disesuaikan pada perda / perbub