Arosuka, Bapenda - Perjanjian kinerja (PK) pegawai bermanfaat untuk menciptakan komitmen, akuntabilitas, dan transparansi dalam mencapai target organisasi.
Hal tersebut disampaikan oleh staf bagian perencanaan Bapenda Kabupaten Solok, Lassri Yance, diruang kerjanya, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menambahkan, dokumen PK menjadi dasar pengukuran kinerja objektif, memantau kemajuan kerja (supervisi), serta acuan pemberian penghargaan atau sanksi bagi pegawai.
Ini juga memberikan kejelasan ekspektasi dan kepastian hukum, jelasnya.

Staf keuangan, Januar Aswad menambahkan, manfaat PK memastikan pegawai bertanggung jawab atas pencapaian target yang ditetapkan secara tertulis.
Selanjutnya tambah Wat, menyediakan indikator kinerja utama (IKU) untuk mengevaluasi keberhasilan atau kegagalan kinerja aparatur.
Kemudian menjelaskan secara rinci hasil yang diinginkan agar terjadi keselarasan antara tujuan individu dan tujuan organisasi, ujarnya.
Memudahkan pimpinan memantau kemajuan kerja secara berkala, tambah Wat.
Menjadi acuan adil dalam pemberian reward atau konsekuensi atas kinerja dan Mendorong perbaikan terus-menerus untuk meningkatkan efektivitas kinerja organisasi, ujar wat.

Sedangkan Staf di Bagian Umum dan Kepegawaian, Yondri Zusfa mengatakan Perjanjian kinerja
ini biasanya dibuat setiap tahun antara pimpinan dan pegawai di instansi pemerintah
untuk mewujudkan tata kelola yang baik. *********