Aroasuka, Bapenda - Pelayanan publik di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Solok berfokus pada pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara efisien, transparan, dan profesional.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Bapenda, Delia, diruang pelayanan Bapenda, Arosuka, Kamis 5 Februari 2026.
Layanan meliputi pendaftaran/mutasi PBB-P2, BPHTB,Pajak Non PBB-P2 dan Non BPHTB, pelayanan mandiri via teknologi, hingga konsultasi wajib pajak, yang bertujuan meningkatkan PAD sekaligus memudahkan masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), tambahnya.
Tugas Utama Pelayanan melaksanakan pelayanan pengelolaan pajak daerah seperti pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, hingga pemeriksaan pajak (PBB-P2, BPHTB, Non pajak PBB-P2 dan Non BPHTB Serta Restribusi).

Jenis Layanan Spesifik Pendaftaran objek pajak baru, mutasi subjek/objek pajak, pembetulan SPPT, penerbitan salinan SPPT, informasi PBB, BPHTB dan Restribusi serta Non Pajak PBB-P2 dan Non BPHTB.
Inovasi Layanan pengembangan sistem berbasis TI, sistem pembayaran online, serta integrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memudahkan akses, tambahnya.
Selanjutnya Visi Pelayanan meningkatkan pendapatan daerah dengan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas, profesional, serta membangun budaya taat pajak, katanya.
Pengelolaan Pengaduan berguna memberikan sarana bagi masyarakat untuk konsultasi dan menyampaikan keberatan terkait pajak, termasuk layanan khusus disabilitas, pungkasnya. ****