Berita Umum

Kabid PBB-P2 Dan BPHTB: SPPT PBB-P2 merupakan Dokumen Resmi Pemerintah Yang Memuat Rincian Pajak

Admin
Kabid PBB-P2  Dan BPHTB: SPPT PBB-P2 merupakan Dokumen Resmi Pemerintah Yang Memuat Rincian Pajak
Arosuka, Bapenda - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) merupakan dokumen resmi pemerintah yang memuat rincian besaran pajak terutang yang wajib dibayar Wajib Pajak setiap tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) PBB-P2 dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Solok, Femil Yanto, S.Sos, ketika ditanya awak  media tentang maksud SPPT PBB-P2, Ruang Kerjanya, Rabu, 10 Juni 2026.
WhatsApp-Image-2026-06-10-at-09.41.14-(1).jpeg
Menurut Femil, dokumen SPPT PBB-P2 menjadi dasar hukum sekaligus tagihan untuk melunasi PBB atas aset tanah dan bangunan yang dimiliki.
Sedangkan fungsi SPPT PBB-P2, ujar Kabid, sebagai dasar penagihan menunjukkan nominal pasti yang harus dilunasi Wajib pajak.
Selanjutnya, Informasi objek pajak yang berisi data luas tanah, luas bangunan, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan bukti pelengkap berkas administrasi, pungkas Femil. ****

#Kabid