Arosuka, Bapenda - Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bermanfaat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pajak Non PBB-P2 dan Non BPHTB, Zulman Hendra, S.Sos.ME, diruang kerjanya, Jum'at, 6 Februari 2026.
Ia menambahkan Pembangunan yang di biayai MBLB, infrastruktur (jalan, jembatan), meningkatkan sarana umum, serta berfungsi sebagai instrumen pengawasan lingkungan atas eksploitasi sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Pajak MBLB juga mendukung pengelolaan fiskal daerah dan memastikan kepatuhan regulasi, katanya.

Sedangkan Kasubbid Kerjasama, Topan Hardia Maipalas, SH, MH, menukuk, MBLB bermanfaat menambah pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Selanjutnya sebagai Instrumen untuk memastikan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dilakukan secara sah dan memperhatikan kaidah lingkungan, ujarnya.

Sedangkan Penata Komputer Ahli Pertama, Ali Yunda Noverma Hakim, S.Kom, M.Eng, mengatakan, MBLB juga mendorong kepatuhan wajib pajak dan standar pertambangan yang lebih efisien dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Staf di bidang Pelayanan, Efri Yanti, menambahkan, Pajak MBLB dihitung sendiri oleh wajib pajak (self-assessment).******