Berita Umum

Kaban: Pelayanan Di Bapenda Memiliki SOP

Admin
Kaban: Pelayanan Di Bapenda  Memiliki SOP

Arosuka, Bapenda - Pelayanan publik merupakan segala bentuk kegiatan atau rangkaian layanan yang disediakan oleh penyelenggara negara, pemerintah, atau korporasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan administratif warga.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Solok, Henriyanto, SE,  ruang kejanya, beberapa waktu lalu.

WhatsApp-Image-2026-06-05-at-10.21.28.jpeg

Ia menambahkan, Pelayanan administrasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meliputi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak daerah lainnya, dan retribusi.

Setiap proses pelayanan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur persyaratan dan jangka waktu penyelesaian.

Pemohon biasanya diwajibkan melengkapi dokumen seperti KTP, bukti kepemilikan tanah, dan formulir permohonan lainnya, pungkas Kaban. ****