Berita Umum

Kaban: PAD Penerimaan Yang Diperoleh Dari Sumber Daya Daerah Sendiri

Admin
Kaban: PAD Penerimaan Yang Diperoleh Dari Sumber Daya Daerah Sendiri
Arosuka, Bapenda - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten adalah penerimaan yang diperoleh dari sumber daya daerah sendiri, yang dipungut berdasarkan peraturan daerah untuk mendanai otonomi daerah.

Komponen utamanya meliputi hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah, jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Solok, Hendriyanto, SE, saat pertemuan dengan seluruh staf Bapenda, Rabu, 1 April 2026.


Sedangkan sumber PAD tambah Kaban, Pajak daerah yang terdiri dari, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, Air Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Selanjutnya Retribusi Daerah terdiri dari Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu, ujarnya.


Kemudian tukuk Kaban, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan yaitu,  Bagian laba BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan Lain-lain PAD yang Sah tersdiri dari Hasil penjualan kekayaan daerah, jasa giro, pendapatan bunga, dan tuntutan ganti rugi.


Kaban menekankan, PAD bertujuan memaksimalkan potensi lokal guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah. *****