Arosuka, Bapenda - Etika pemerintahan merupakan ajaran, panduan, atau norma moral yang mengatur perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Solok, Hendriyanto, SE, saat rapat internal Bapenda, Runag Rapat, Selasa, 24 Februari 2026.
Kaban menjelaskan, Etika pemerintahan juga untuk memastikan pelayanan publik berjalan jujur, transparan, akuntabel, dan bermoral.

Hal tersebut merupakan dasar moral bagi penyelenggara negara untuk menjaga citra pemerintah dan mewujudkan keadilan, tambahnya.
Sedangkan tujuan ujar kaban, menciptakan birokrasi yang profesional, bersih, dan berwibawa, serta mencegah penyimpangan.
Selanjutnya, mengatur sikap dan tindakan aparatur pemerintah (penyelenggara negara) dalam berinteraksi dengan masyarakat dan mengelola kekuasaan.

Kemudian prinsip utama etika pemerintahan, Integritas (kejujuran), akuntabilitas (pertanggungjawaban), transparansi, keadilan, serta partisipasi, pungkas Kaban. *****