Arosuka, Bapenda - Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas pelayanan dan penggunaan tasilitas-fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah bagi kepentingan masyarakal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Solok, Hendriyanto, SE, saat Rasionalisasi Restribusi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Peridustrian dan Perdagangan, Ruang Asisten Administrasi Umum, Sekda Kab Solok, Rabu, 3 Juni 2026.
.jpeg)
Kaban menambahkan, retribusi dipungut oleh pemerintah daerah karena pemberian ijin atau jasa kepada orang pribadi atau badan.
Retribusi juga pembayaran wajib dari penduduk kepada Negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh Negara bagi penduduknya secara perorangan.
Selanjutnya tambah Kaban, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pelayanan dan penggunaan fasilitas yang disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
.jpeg)
Kaban menerangkan, retribusi merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah sebagai penunjang kemampuan suatu daerah yang memberikan potensi penggali kekayaan suatu daerah.
Keberadaan suatu Retribusi Daerah tidak terlepas upaya peningakatan PAD harus dipandang sebagai perwujudan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masayarakat serta pembangunan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, pungkas Kaban. ***