Berita Umum

Kaban Bapenda, Rekon BPHTB Bertujuan menyandingkan Data Realisasi Penerimaan.

Admin
Kaban Bapenda, Rekon BPHTB Bertujuan menyandingkan Data Realisasi Penerimaan.

Arosuka, Bapenda - Rekonsiliasi (rekon) BPHTB dengan KPP Pratama bertujuan menyandingkan data realisasi penerimaan BPHTB di Pemerintah Daerah dengan data transaksi pada KPP Pratama.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Solok, Hendriyanto, SE, diruang kerjanya, sesudah rekon dengan KPP Pratama Cabang Solok, Rabu, 11 Februari 2026.

Kaban menambahkan, rekon juga menvaliditas NOP, NPWP, dan jumlah setoran.


Ia juga menerangkan, Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan  adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.


Jadi tambah Kaban, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.


Sedangkan Kasub Bidang (Kasubbid) PBB-P2 dan BPHTB Wil I, Roni Febri, SE.MM ditemui diruang kerjanya, 11 Februari 2026, mengatakan poin penting rekon BPHTB dengan KPP Prataman Cabang Solok yaitu, menvalidasi data transaksi tanah/bangunan antara data Pemda (BPHTB) dan KPP (PPh Final/data pendukung).


Selanjutnya menyandingkan Nomor Objek Pajak (NOP), nama Wajib Pajak, NPWP, dasar pengenaan pajak, dan tanggal transaksi, tukuknya.

8ce58238-851c-40fa-8aef-b483bd94a534.jpeg

Proses rekon  melibatkan penyerahan data kompilasi dari Seksi Penagihan/fungsional di KPP ke pemerintah daerah atau sebaliknya, pungkas Roni. ******