Berita Umum

Kaban Bapenda, PBB-P2 Pajak Yang Dikenakan Atas Kepemilikan Tanah / Bangunan

Admin
Kaban Bapenda, PBB-P2 Pajak Yang Dikenakan Atas Kepemilikan Tanah / Bangunan

Arosuka, Bapenda - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah perkotaan maupun perdesaan.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Solok, Hendryanto, SE, Saat Sosialisasi Percepatan Penerimaan PBB-P2, Kantor Camat Lembah Gumanti, Selasa, 27 Januari 2026.

image.png


Sosialisasi juga dihadiri oleh Camat Lembah Gumanti, Kabid PBB-P2 dan BPHTB, Kasubbid, Staf Bapenda, peserta pelatihan Wali Nagari, Kepala Jorong, Operator PBB-P2 Se kecamatan Lembah Gumanti.


Kaban menambahkan, objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.


Sedangkan, Subjek PBB-P2 merupakan orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, tukunya.

image.png
Bumi sebagaimana dimaksud termasuk permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengerukan, Jelas Kaban.


Kabid PBB-P2 Dan BPHTB, Femil Yanto mengatakan, Wajib PBB-P2 merupakan orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

image.png



Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen), kecuali untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen), pungkasnya. *****