Arosuka, Bapenda - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2026 sedang dalam proses cetak massal oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Solok.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid PBB-P2 dan BPHTB, Femil Yanto, pada saat Coffee Morning bersama Kasubid dan Staf, diruang kerjanya, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menambahkan fungsi SPPT PBB-P2 merupakan dokumen utama yang menunjukkan jumlah pajak bumi dan bangunan yang wajib dibayar oleh wajib pajak dalam satu tahun.

Selanjutnya, data resmi luas tanah dan bangunan, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), dan identitas wajib pajak yang tercatat di pemerintah daerah.
Ia menambahkan, meskipun bukan bukti hak milik (sertifikat), SPPT merupakan bukti kuat kepemilikan/penguasaan dan digunakan untuk mengamankan aset agar tidak disalahgunakan.
Kemudian digunakan sebagai syarat wajib dalam proses jual-beli, balik nama, atau pengajuan sertifikasi tanah.
Sementara itu Kasubbid Pengawasan menambahkan, Topan, Kegunaan SPPT PBB-P2 juga menjadi acuan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB-P2 tepat waktu di bank atau saluran pembayaran lainnya.

Selanjutnya digunakan saat terjadi pemecahan sertifikat tanah (misal: warisan atau jual-beli kavling) agar pajak dapat dibayar secara individual, tambahnya.
Kemudian digunakan dalam proses pembaruan nama pemilik baru pada objek pajak di Bapenda, ujarnya.
Membantu pemerintah daerah dalam inventarisasi data properti dan perencanaan pembangunan infrastruktur pungkasnya. *****