Arosuka, Bapenda - Rasionalisasi retribusi daerah adalah kebijakan penataan ulang dan penyederhanaan jenis, tarif, serta tata kelola pungutan pungutan daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid PBB-P2 dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Solok, Femil Yanto,S,Sos, Saat pertemuan rasionalisasi Retribusi Darah dengan Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian Umum Sekda Kabupaten Solok, Ruang Pertemuan Bapenda, Arosuka, Kamis, 4 Juni 2026.
.jpeg)
Rasionalisasi bertujuan menciptakan efisiensi pelayanan publik, mendukung kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi, serta mengurangi beban ekonomi masyarakat dengan menghapus pungutan yang tidak produktif, tambahnya.
Sebagai implikasi dari rasionalisasi tersebut, OPD didorong untuk melakukan ekstensifikasi (mencari objek retribusi baru yang potensial). ujarnya.
Selanjutnya OPD untuk Intensifikasi (mengoptimalkan penagihan pada objek yang sudah ada) agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap terjaga, pungkasnya. *****