Arosuka - Bapenda - PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Hal tersebut disampaikan oleh staf Bapenda Kabupaten Solok, Efriyanti, diruang kerjanya, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menambahkan, PBB-P2 di kecuali kawasan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Pajak ini dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota (daerah) dan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tambahnya.
Poin penting mengenai PBB-P2, Orang pribadi atau badan yang memiliki/mendapat manfaat atas tanah dan bangunan (perumahan, kantor, toko), dan Dasar Hukumnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Selanjutnya, tarif d
itetapkan oleh pemerintah daerah (Perda / Perbub) dan
pengenaan pajak yang ditentukan berdasarkan harga rata-rata transaksi jual beli.Sedangkan pengecualian Bumi/bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan nasional, makam, dan hutan lindung/tanah negara. dan Masa Pajak mSatu tahun kalender (1 Januari - 31 Desember), terang Evi.
PBB-P2 wajib dilunasi paling lambat enam bulan sejak SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) diterima, pungkasnya.