
Arosuka, Bapenda - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk wajib pajak (WP) sudah di distribusikan ke Pemerintah Nagari oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Solok.
“SPPT PBB-P2 telah didistribusikan oleh Badan Pendapatan Daerah kepada Pemerintah Nagari, kata Kepala Bidang (Kabid) PBB-P2 dan BPHTB, Femil Yanto, S.Sos, di Bapenda, Selasa, 26 Mei 2026.
Femil menambahkan, Nagari sudah mendistribusikan kepada seluruh jajaran Kepala Jorong yang ada dinagari tersebut.

Femil menyampaikan, bahwa dengan sudah mulai dibaginya SPPT PBB-P2 kepada jajaran Kepala Jorong.
Ia berharap masyarakat bisa membayar pajak tepat waktu, sehingga bisa membantu pemerintah dalam memenuhi target pancapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak.
Sedang Kepala Bapenda, Hendriyanto, SE di kesempatan yang sama menambahkan, setelah menerima SPPT masyarakat bisa langsung bayar, sehingga bisa membantu pemerintah dalam memaksimalkan PAD di sektor pajak.
Dengan begitu pajak yang dibayar oleh masyarakat (Wajib Pajak,) akan membantu proses pembangunan,” tukuknya.
Dirinya juga mengharapkan, agar peran serta dari Kepala Jorong lebih optimal ke depannya dalam penarikan pajak, dan masyarakat juga berperan aktif taat bayar pajak untuk setiap tahunnya, sehingga dapat memaksimalkan pencapaian PAD pajak. ******