Arosuka, Bapenda - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Solok terus melakukan langkah aktif dalam mengawal pelaksanaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kali ini, kegiatan Monitoring dan Pengawasan dilaksanakan ke nagari di Kecamatan Bukit Sundi selama tiga hari. ( 11- 13 Mei 2026).
Kegiatan tesrsebut menurut Pranata Komputer Ahli Pertama, Ali Yunda Noverma Hakim, S.KOM, M.Eng, Bapenda memiliki komitmen tinggi terhadap tata kelola pajak yang transparan.

Seluruh petugas diimbau menjalankan tugasnya secara jujur, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bapenda juga mengingatkan bahwa sanksi pidana akan diberlakukan terhadap setiap tindakan penyelewengan pajak.
Ali Yunda menekankan pentingnya peran aktif pemerintah Nagari sebagai garda terdepan dalam pemungutan pajak daerah.
“Bapenda tidak hanya hadir untuk mengawasi, tetapi juga untuk mendampingi nagari agar proses pemungutan berjalan dengan tertib, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pajak yang terkumpul akan kembali dalam bentuk pembangunan yang dirasakan masyarakat,” ungkapnya.

Monev ini merupakan bagian dari upaya Bapenda untuk mendorong realisasi PBB-P2 secara menyeluruh di Kabupaten Solok, tambahnya.
Diharapkan, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan capaian angka, tetapi juga memperkuat budaya sadar pajak, integritas aparatur, dan partisipasi aktif masyarakat, pungkas Ali Yunda. *****