Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Solok mulai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun pajak 2026 sebagai langkah awal penyiapan administrasi perpajakan daerah.
Pencetakan dimulai pada 2 Januari 2026 dan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar dua bulan. SPPT yang dicetak mencakup seluruh objek pajak di wilayah 74 nagari Kabupaten Solok, karena pelayanan PBB-P2 masih dilakukan secara manual dan online.

Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Bapenda , Femil Yanto, menjelaskan bahwa SPPT PBB-P2 merupakan dasar penting dalam penagihan pajak kepada masyarakat.
Setelah proses pencetakan selesai, SPPT akan didistribusikan secara berjenjang melalui pemerintah nagari, kemudian diteruskan ke jorong dan kelurahan hingga sampai kepada wajib pajak, tambahnya.
Hingga saat ini, proses pencetakan berjalan lancar tanpa kendala teknis berarti, ujarnya.
Bapenda juga membuka layanan koreksi data apabila masyarakat menemukan ketidaksesuaian dalam SPPT, baik terkait objek maupun subjek pajak, tukuknya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk membayar PBB-P2 tepat waktu guna mendukung penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). tukuknya.

Femil, menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 dan berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat demi mendukung pembangunan daerah. *******