Arosuka, Bapenda - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Solok kegiatan Sosialisasi PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), Kantor Wali Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Rabu, 17 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bapenda Kabupaten Solok diwakili oleh Kabid PBB-P2 dan BPHTB, Femil Yanto,S.Sos dan Hadiri oleh Wali Nagari Cupak, Kepala Jorong, Kader PBB-P2 Senagari Cupak.

Femil dalam arahan mengatakan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Ini merupakan jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki dan dikuasai.
Selanjutnya, dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, di mana pengelolaannya menjadi wewenang penuh kabupaten, tambahnya.

Kita berharap tukuk Kabid, meningkatnya kesadaran wajib pajak, pemahaman aturan yang lebih baik, serta kepatuhan membayar pajak secara tepat waktu.
Karena PBB-P2 mendanai pembangunan infrastruktur daerah, memperbaiki fasilitas publik, dan mendukung tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD), pungkas Femil. *****